Juli 17, 2025

Warga dan Pemuda Tangerang Gelar Aksi Damai, Desak Hentikan Proyek Ilegal Sutera Rasuna

June 05, 2025
2Min Reads
64 Views

Suara protes menggema di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, saat sejumlah elemen masyarakat dan pemuda turun ke jalan menolak keras pembangunan proyek Sutera Rasuna yang diduga ilegal.

KOMUNALIS.COM, MUDA - Suara protes menggema di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, saat sejumlah elemen masyarakat dan pemuda turun ke jalan menolak keras pembangunan proyek Sutera Rasuna yang diduga ilegal. Aksi damai ini dipimpin oleh Gabungan Cipayung Plus (GMNI dan HMI), Karang Taruna Kecamatan Pinang, serta DEBU Kota (Dedikasi Ekologi untuk Kota Tertata), sebagai bentuk perlawanan terhadap proyek yang dinilai melanggar hukum dan merusak lingkungan.


Massa aksi mengecam keras PT Alam Sutera Group, selaku pengembang proyek, karena diduga menjalankan pembangunan tanpa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), tanpa dokumen UKL-UPL, dan tanpa proses sosialisasi kepada warga terdampak. Padahal, keberadaan dokumen-dokumen tersebut merupakan amanat dari PP No. 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, ini penghinaan terhadap hukum dan rakyat,” tegas Elwin Mendrofa, Koordinator Aksi dari GMNI.


Senada dengan itu, Doni dari HMI Kota Tangerang menambahkan, “Pembangunan ini sejak awal sudah cacat hukum. Jika dibiarkan, maka artinya negara tunduk pada kekuasaan uang.”


Keluhan juga datang dari warga setempat. Ardiansyah dari Karang Taruna Kecamatan Pinang menyuarakan kekecewaannya, “Kami yang terdampak langsung mengalami jalan rusak, saluran air terganggu, dan ruang hijau yang hilang. Tapi tidak ada satu pun dari kami yang diajak bicara. Seolah-olah kami bukan bagian dari kota ini.”


Sementara itu, Agia Adha dari DEBU Kota menyoroti dampak ekologis dari proyek ini. “Yang dibangun hanyalah hunian mewah, tapi yang dikorbankan adalah masa depan ekologis kota. Kami tidak akan tinggal diam.”


Aksi ini membawa tujuh tuntutan utama kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, antara lain: penghentian proyek, penegakan hukum terhadap PT Alam Sutera Group, penerbitan dan sosialisasi dokumen AMDAL, pembongkaran bangunan ilegal, hingga desakan investigasi dugaan gratifikasi.


Sebagai bentuk simbolik, massa aksi menggelar teatrikal “Keadilan Telah Mati” dengan berbaring di depan lokasi proyek. Aksi ini dimaksudkan sebagai peringatan keras kepada pemerintah dan penegak hukum agar tidak menutup mata terhadap pelanggaran yang terjadi.


Leave a Comment
logo-img Komunalis

All Rights Reserved © 2025 Komunalis