Nasib sial menimpa Tupon atau yang kerap disapa Mbah Tupon (68) karena menjadi korban mafia tanah. (Foto/Detik)
KOMUNALIS.COM, BERITA - Nasib sial menimpa Tupon atau yang kerap disapa Mbah Tupon (68) karena menjadi korban mafia tanah.
Hal tersebut diketahui saat Mbah Tupon tiba-tiba didatangi petugas bank yang memberitahukan bahwa tanahnya masuk proses lelang.
Mbah Tupon yang kesehariannya bekerja sebagai petani itu diduga menjadi korban mafia tanah yang mengubah sertifikat miliknya, pasalnya ia tidak pernah berurusan dengan bank.
Kabar Mbah Tupon jadi korban mafia tanah pertama kali diungkap oleh Instagram resmi DPC Gerindra Sleman, Sabtu (26/4/2025).
Kisahnya bermula pada tahun 2020 saat Tupon ingin menjual sebagian tanah miliknya, yaitu sekitar 298 meter persegi dari total 2.100 meter persegi.
Tanah tersebut dijual Rp 1 juta per meter, dan di jual pada sosok dengan inisial BR. Di waktu yang bersamaan Mbah Tupon juga menghibahkan sebagian tanahnya untuk jalan seluas 90 meter persegi, dan untuk gudang rt seluas 54 meter persegi.
“Terus dipecah sertifikatnya, untuk jalan, sertifikatnya sudah jadi,” kata anak Mbah Tupon, Heri Setiawan (31), Sabtu (26/4/2025) dilansir dari TribunJogja.
Kemudian, uang dari hasil penjualan tanah itu digunakan untuk membangun rumah Heri yang berada di barat rumah Tupon. Proses jual beli tanah itu sudah selesai.
Tetapi BR masih memiliki tanggungan hutang pembayaran dari proses tersebut sebesar Rp 35 juta ke Tupon.
Singkat cerita, pada 2021 BR menawarkan membayar hutang dengan cara membiayai pecah sertifikat.
Tupon berniat, sertifikat itu nantinya akan dipecah menjadi 4 dengan total sisa tanah yang ada, yaitu 1.655 meter persegi. Dan empat sertifikat tanah itu rencananya akan diatas namakan Mbah Tupon dan tiga orang anaknya.
“Bapak sering nanyain ke BR, sudah jadi apa belum,” kata Heri
Tetapi, Alih-alih utangnya dibayar, Tupon justru mendapati sertifikat tanah miliknya dibalik nama dengan inisial IF dan diagunkan ke bank senilai Rp 1,5 miliar.
Heri maupun Tupon tak mengenal siapa itu sosok IF. Ia baru mengetahui sertifikat diatasnamakan orang lain dan diagunkan ke bank pada Maret tahun 2024 lalu.
”Bank ngabarin ke sini, atas nama IF dari awal pinjam belum pernah mengangsur sama sekali. Sekitar 4 bulan setelah pencairan bank ke sini,” katanya.
Heri mengatakan, pihak bank menunjukkan fotokopi sertifikat. Luasnya masih utuh 1.655 meter persegi, tapi sudah atas nama IF.
”Di bank sertifikatnya masih utuh, tapi sudah dibalik nama. Bank bawa fotokopian sertifikat,” ujarnya.
Lanjut Heri, pihak bank memberitahukan bahwa tanah yang diagunkan atas nama IF itu sudah masuk lelang tahap pertama.
”Bank ke sini itu sudah lelangan pertama. Kemarin itu Jumat (25/4/2025), bank ke sini kasih tahu seminggu lagi ada seperti ukur ulang,” katanya.
Mengetahui hal itu, pihak keluarga Mbah Tupon mendatangi BR untuk menanyakan perkara.
”Dia bilang 'ini yang nakal notarisnya, besok saya urus'. Lalu BR menyuruh tangan kanannya (inisial TR) mengajak lapor ke Polda (DIY),” katanya. Heri menjelaskan, pihak bank tak pernah melakukan survei ketika sertifikatnya diagunkan ke bank.
Selama proses jual beli, Mbah Tupon diminta tanda tangan dua kali oleh calo penghubung BR. Saat memberi tanda tangan, Tupon hanya didampingi istrinya dan tidak ada anak-anaknya.
”Disuruh tanda tangan pertama di daerah Janti, terus yang kedua di Krapyak. Bapak kurang tahu tanda tangan dokumen apa, soalnya bapak enggak bisa baca dan tidak dibacakan,” katanya.
Kemudian, tiba lah pada tanda tangan ketiga, Tupon lagi-lagi tak didampingi oleh anak-anaknya. Saat itu, tanda tangan ketiga dibubuhkan dengan alasan untuk urusan memecah sertifikat. Setelah tanda tangan, Mbah Tupon kembali dimintai uang sebesar Rp 5 juta oleh TR, perantara BR.
”Sudah menanyakan ke BR, waktu itu BR ngomong 'wah nek saiki rung duwe duit, nek kowe ono cukupono sikik' (kalau sekarang belum ada uang, kalau kamu ada cukupi dulu),” kata Heri menirukan BR.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polda DIY pada April 2025. Heri diminta penyidik untuk melaporkan semua orang yang terlibat.
”Kata penyidik itu sudah mafia, laporkan TR, BR, TRY, AR, dan IF,” katanya.
Recommended Post
Leave a Comment