Batalnya pemanggilan Ahmad Ali dikarenakan petimbangan penyidik sehingga perlu waktu tepat.
KOMUNALIS.COM, HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda kembali pemanggilan Politisi Nasdem Ahmad Ali, Untuk kesekian kalinya KPK batal mendapatkan keterangan Ahmad Ali sebagai saksi dari penyelidikan mengenai kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Rita Widyasari, mantan Bupati Kutai Kartanegara.
Bedanya, kini giliran KPK yang merubah jadwal pemeriksaan itu.
Jauh berbeda, saat Ahmad Ali sudah menyanggupi sesuai jadwal ulang dari KPK yang menetapkan pemeriksaan pada Kamis, 6 Maret 2025. Kini kemudian dibatalkan oleh KPK sendiri dengan alasan menunggu penyampaian penyidik.
Menurut juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan batalnya pemanggilan Ahmad Ali dikarenakan petimbangan penyidik sehingga perlu waktu tepat.
"Sesuai Penyampaian Penyidik, ada perubahan jadwal pemeriksaan. Akan diupdate lagi bila ada info lebih lanjut,” Ungkap Tessa, Kamis (06/03).**
Recommended Post
Aturan Sepihak Madas Nusantara dinilai Rugikan Warung Madura
Komitmen FORMAD Bangun Sinergi dengan Pemprov Jatim
DPP Mahasantri Indonesia Gelar Audiensi dengan Wakil Ketua MPR RI
Literasi Melemah: Willy Aditya Desak PPN Buku dihapus
Leave a Comment