Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini mengungkap dugaan korupsi besar yang melibatkan PT Pertamina dan anak perusahaannya, PT Pertamina Patra Niaga, terkait pengelolaan minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun. (Foto/ Riaupos.co
KOMUNALIS.COM, BERITA - Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini mengungkap dugaan korupsi besar yang melibatkan PT Pertamina dan anak perusahaannya, PT Pertamina Patra Niaga, terkait pengelolaan minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun.
Salah satu modus operandi yang terungkap adalah pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite (RON 90) menjadi Pertamax (RON 92). Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, diduga membeli Pertalite untuk kemudian dioplos menjadi Pertamax. Tindakan ini tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan berpotensi merugikan konsumen serta negara.
Selain Riva Siahaan, Kejagung menetapkan enam tersangka lainnya dalam kasus ini, termasuk:
- Yoki Firnandi: Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, diduga melakukan mark-up kontrak pengadaan dan impor minyak mentah.
- Sani Dinar Saifuddin: Direktur di PT Kilang Pertamina Internasional, diduga terlibat dalam pengadaan minyak mentah yang tidak sesuai spesifikasi.
- Muhammad Kerry Andrianto Riza: Komisaris PT Orbit Terminal Merak, diduga berperan dalam pengoplosan Pertalite menjadi Pertamax.
- Gading Ramadhan Joedo: Komisaris PT Jenggala Maritim, diduga terlibat dalam pengoplosan BBM.
- Dimas Werhaspati: Komisaris PT Navigator Khatulistiwa, diduga terlibat dalam pengadaan minyak mentah yang tidak sesuai spesifikasi.
- Muhammad Riza Chalid: Pengusaha minyak, rumahnya digeledah terkait kasus ini.
Para tersangka diduga bekerja sama untuk mengimpor minyak mentah dengan mengabaikan kewajiban untuk memprioritaskan pembelian minyak mentah dalam negeri. Mereka beralasan bahwa minyak mentah domestik tidak memenuhi spesifikasi kilang, meskipun bukti menunjukkan sebaliknya.
Mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus ini. Ia menegaskan akan membongkar rahasia perusahaan jika diperlukan oleh Kejagung. “Saya siap dipanggil dan memberikan keterangan yang diperlukan untuk mengungkap kasus ini,” ujar Ahok, dilansir dari Fajar.co.id.
Di sisi lain, PT Pertamina (Persero) menyatakan akan menghormati proses hukum yang berjalan dan berkomitmen untuk bekerja sama dengan pihak berwenang dalam mengungkap kasus ini. “Pertamina akan mendukung penuh upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung,” ujar VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, dilansir dari Liputan6.com.
Terungkapnya kasus ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat mengenai kualitas BBM yang dijual. Beberapa konsumen mengaku tidak menyesal beralih ke SPBU swasta karena pelayanan yang lebih baik. Seorang pengendara bernama Bayu (25) “Sudah sering saja mengisi di sini, sebelum ada kasus ini juga sudah sering,” dilansir dari Kompas.com.
Kejagung terus melakukan penyidikan mendalam terhadap kasus ini, termasuk menggeledah lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan BBM. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan menunggu hasil penyidikan resmi dari pihak berwenang. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya energi nasional.
Dengan kerugian negara yang mencapai angka fantastis, diharapkan penegakan hukum dapat berjalan dengan tegas dan transparan, serta mampu mengembalikan kepercayaan publik terhadap pengelolaan sektor energi di Indonesia. (Noer/Red)
Recommended Post
Leave a Comment