Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bisa Copot Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA), Panglima TNI, Kapolri, serta penyelenggara pemilu seperti Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). (Foto/Kompas)
KOMUNALIS.COM, POLITIK - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kini memiliki kewenangan untuk mengevaluasi kinerja pejabat negara yang telah melewati (fit and proper test) dan ditetapkan dalam rapat paripurna. Hal ini tertuang dalam revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang disahkan pada 4 Februari 2025.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menyatakan bahwa DPR dapat meninjau kembali kinerja pejabat yang telah disetujui. Jika ditemukan kinerja yang tidak memadai, DPR dapat merekomendasikan pemberhentian. Ia menegaskan bahwa DPR memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi.
“DPR memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi terhadap jabatan calon-calon yang sebelumnya dilakukan fit and proper test melalui DPR," ujarnya, dilansir dari Kompas.
Pejabat yang bisa dievaluasi meliputi Komisioner dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA), Panglima TNI, Kapolri, serta penyelenggara pemilu seperti Komisioner Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Wakil Ketua Baleg DPR, Sturman Panjaitan, menjelaskan bahwa revisi tata tertib ini disusun dan dibahas secara cepat. Ia menyebut, materi muatan yang dirumuskan dalam Rancangan Peraturan DPR RI disisipkan satu pasal.
“Materi muatan yang dirumuskan dalam Rancangan Peraturan DPR RI yaitu, di antara Pasal 228 dan Pasal 229 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 228A," katanya.
Pasal baru ini mengatur evaluasi berkala terhadap pejabat yang telah ditetapkan DPR, dengan hasil yang bersifat mengikat dan harus ditindaklanjuti oleh pimpinan DPR.
Sturman juga menegaskan, bahwa hasil evaluasi bersifat mengikat, dan disampaikan kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti.
"Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 bersifat mengikat dan disampaikan oleh Komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku,". (Gufron/Red)
Recommended Post
Leave a Comment